PP
KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Pasal 52
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IUP
Pada tahap Eksploitasi, pemegang IUP berhak melakukan segala kegiatan sesuai dengan hasil Studi Kelayakan, termasuk:
- pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi;
- pembangunan fasilitas lapangan dan operasi produksi sumber daya Panas Bumi;
- pembangunan sumur produksi;
- pembangunan infrastruktur untuk mendukung Eksploitasi Panas Bumi dan penangkapan uap Panas Bumi.
Bagian Kedua Kewajiban Pemegang IUP
