PP
KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Pasal 17
BAB 2 — TAHAPAN KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Pemegang IUP dapat melakukan kegiatan:
- pemanfaatan tidak langsung untuk tenaga listrik setelah mendapat izin usaha ketenagalistrikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan; dan/atau
- pemanfaatan langsung yang pelaksanaannya diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri.
