PP
KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Pasal 16
BAB 2 — TAHAPAN KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
(1) Pemegang IUP dapat melakukan Eksploitasi setelah
menyelesaikan Studi Kelayakan serta telah mendapat keputusan kelayakan lingkungan berdasarkan hasil kajian analisis mengenai dampak lingkungan atau persetujuan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
(2) Badan . . .
(2) Badan Usaha wajib melakukan Eksploitasi sesuai
dengan kaidah teknik pertambangan yang baik dan benar serta standar Eksploitasi Panas Bumi dan memperhatikan aspek lingkungan serta konservasi sumber daya Panas Bumi.
Bagian Keenam Pemanfaatan
