Pasal 26
BAB 3 — LELANG WILAYAH KERJA
(1) Peserta Pelelangan Wilayah Kerja yang merasa dirugikan,
baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lainnya, dapat mengajukan sanggahan apabila ditemukan:
- penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen Lelang;
- rekayasa tertentu sehingga terjadinya persaingan yang tidak sehat; dan/atau
- penyalahgunaan wewenang oleh Panitia Pelelangan Wilayah Kerja dan/atau pejabat yang berwenang lainnya.
(2) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
secara tertulis kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pemberitahuan/ pengumuman pemenang Pelelangan Wilayah Kerja.
(3) Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya wajib memberikan jawaban paling lama 5 (lima) hari kerja sejak surat sanggahan diterima.
(4) Apabila sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ternyata benar, maka proses Pelelangan Wilayah Kerja harus diulang.
Bagian Kelima . . .
Bagian Kelima Pelelangan Ulang
