Pasal 27
BAB 3 — LELANG WILAYAH KERJA
(1) Pelelangan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23, diulang apabila jumlah
Badan Usaha yang memasukan penawaran kurang dari 2 (dua) peserta.
(2) Apabila telah dilakukan Pelelangan Wilayah Kerja ulang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ternyata hanya diikuti kurang dari 2 (dua) peserta maka peserta Pelelangan Wilayah Kerja yang memenuhi persyaratan administratif, teknis dan keuangan dapat ditunjuk langsung.
(3) Pelelangan Wilayah hasil penugasan Survei Pendahuluan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan 25, apabila tidak ada Badan Usaha lain yang memasukan penawaran, maka Pihak Lain yang mendapat penugasan Survei Pendahuluan sepanjang memenuhi persyaratan administratif, teknis dan keuangan dapat ditunjuk langsung.
IUP Bagian Kesatu Pemberian IUP
