PP
KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Pasal 28
(1) Pengusahaan sumber daya Panas Bumi meliputi:
- Eksplorasi;
- Studi Kelayakan; dan
- Eksploitasi.
(2) Pengusahaan sumber daya Panas Bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat IUP.
(3) Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya memberikan IUP kepada Badan Usaha pemenang Pelelangan Wilayah Kerja.
(4) Setiap . . .
(4) Setiap Badan Usaha hanya dapat mengusahakan
diberikan 1 (satu) Wilayah Kerja.
(5) Dalam hal Badan Usaha akan mengusahakan lebih dari
1 (satu) beberapa Wilayah Kerja, harus dibentuk badan hukum terpisah untuk setiap Wilayah Kerja.
(6) Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah
IUP ditetapkan, Pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memulai kegiatannya.
