PP
KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Pasal 29
(1) Jangka waktu untuk melakukan Eksplorasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a berlaku paling lama 3 (tiga) tahun sejak IUP diterbitkan dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali masing-masing selama 1 (satu) tahun.
(2) Permohonan perpanjangan diajukan secara tertulis
kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu Eksplorasi.
(3) Perpanjangan Eksplorasi sebagaimana di maksud pada
ayat (1) dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan teknis dan keuangan.
