PP
KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Pasal 30
(1) Apabila telah selesai melaksanakan Eksplorasi, pemegang
IUP wajib mengajukan rencana Studi Kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Jangka waktu untuk melakukan Studi Kelayakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b berlaku paling lama 2 (dua) tahun sejak jangka waktu Eksplorasi berakhir.
