PP
KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Pasal 31
(1) Pemegang IUP wajib memberikan laporan hasil Studi
Kelayakan secara tertulis kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sebelum melakukan Eksploitasi dengan dilampirkan:
- rencana . . .
- rencana jangka pendek dan rencana jangka panjang Eksploitasi yang mencakup rencana kerja dan rencana anggaran; dan
- keputusan kelayakan lingkungan berdasarkan hasil kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau persetujuan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan.
(2) Rencana jangka panjang Eksploitasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- lokasi titik bor pengembangan;
- kegiatan pengembangan sumur produksi;
- pembiayaan;
- penyiapan saluran pemipaan produksi; dan
- rencana pemanfaatan Panas Bumi.
