PP
KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Pasal 32
(1) Jangka waktu untuk melakukan Eksploitasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c berlaku paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak jangka waktu Eksplorasi berakhir.
(2) Jangka waktu untuk melakukan Ekspoitasi dapat
diperpanjang paling lama 20 (dua puluh) tahun untuk setiap kali perpanjangan.
(3) Dalam memberikan persetujuan perpanjangan untuk
melakukan Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya mempertimbangkan faktor-faktor potensi cadangan Panas Bumi dari Wilayah Kerja yang bersangkutan, potensi, atau kepastian pasar/kebutuhan, kelayakan teknis, ekonomis, dan lingkungan.
