PP
KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Pasal 85
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Kuasa, Izin Pengusahaan Panas Bumi untuk Pembangkitan Tenaga Listrik atau Kontrak Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi dan/atau Kontrak Beli Uap atau tenaga Listrik dalam Wilayah Kerja yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya Kuasa, Izin atau Kontrak dimaksud dan dapat diperpanjang dengan mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
