PP
KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Pasal 86
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Apabila dalam Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 85 belum dilakukan kegiatan Eskploitasi paling lambat
sampai dengan tanggal 21 Oktober 2010 maka Pemegang Kuasa dan Izin serta kontrak dimaksud wajib mengembalikan Wilayah Kerjanya kepada Pemerintah dengan mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
