PP
KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Pasal 87
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Penyelenggaraan kewenangan pengelolaan pertambangan Panas Bumi baik dalam bentuk Kuasa, Izin atau Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dilaksanakan oleh Menteri.
