PP
KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Pasal 84
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
Sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) huruf c dikenakan kepada pemegang IUP yang terkena sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2) tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi penghentian sementara seluruh kegiatan eksplorasi dan eksploitasi.
