PP
KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Pasal 83
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dalam hal pemegang IUP yang mendapat sanksi
peringatan tertulis setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 82 ayat (2) belum melaksanakan kewajibannya,
Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan eksplorasi atau eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 81 ayat (2) huruf b.
(2) Sanksi administratif berupa penghentian sementara
seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sewaktu-waktu dapat dicabut apabila pemegang IUP dalam masa pengenaan sanksi memenuhi kewajibannya.
