PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 59 TAHUN 2007
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 70 TAHUN 2010
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 59 TAHUN 2007
TENTANG KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAepkumham.go
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa pengembangan sumber energi listrik panas bumi oleh Pemerintah dimaksudkan untuk menjamin ketersediaan dan terpenuhinya kebutuhan lisrik masyarakat yang saat ini kebutuhan akan listrik cenderung semakin meningkat;
bahwa ketentuan mengenai jangka waktu pengembalian wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi belum cukup bagi badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha panas bumi untuk melakukan kegiatan eksploitasi sehingga perlu memperpanjang jangka waktunya.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta dalam rangka untuk lebih menjamin kepastian hukum bagi pengusahaan panas bumi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
www.djpp.depkumham.go.id
Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4327);
- Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4777);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 59 TAHUN 2007
TENTANG KEGIATAN USAHA PANAS BUMI.
Pasal Iepkumham.go Ketentuan Pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4777), diubah sebagai berikut:
“Pasal 86
Dalam hal pemegang kuasa, izin, dan/atau kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 belum melakukan kegiatan eksploitasi dalam wilayah kerjanya sampai dengan tanggal 31 Desember 2014, pemegang kuasa, izin, dan/atau kontrak wajib mengembalikan wilayah kerja tersebut kepada Pemerintah.”
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONOepkumham.goDiundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 121
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa pengembangan sumber energi listrik panas bumi oleh Pemerintah dimaksudkan untuk menjamin ketersediaan dan terpenuhinya kebutuhan lisrik masyarakat yang saat ini kebutuhan akan listrik cenderung semakin meningkat;
bahwa ketentuan mengenai jangka waktu pengembalian wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi belum cukup bagi badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha panas bumi untuk melakukan kegiatan eksploitasi sehingga perlu memperpanjang jangka waktunya.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta dalam rangka untuk lebih menjamin kepastian hukum bagi pengusahaan panas bumi, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
www.djpp.depkumham.go.id
Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4327);
- Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4777);
