PP
KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Pasal 41
(1) Pemegang IUP sebelum mengembalikan Wilayah Kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39 dan
Pasal 40 wajib melakukan kegiatan reklamasi dan
pelestarian fungsi lingkungan.
(2) Pengembalian Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40 dinyatakan sah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Ketentuan . .
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
persyaratan pengembalian sebagian atau seluruhnya dari Wilayah Kerja Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Keempat Berakhirnya IUP
