Pasal 40
(1) Pada saat atau sebelum berakhirnya jangka waktu Studi
Kelayakan, pemegang IUP wajib mengembalikan secara bertahap sebagian Wilayah Kerja yang tidak dimanfaatkan lagi kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun setelah
pemegang IUP menyelesaikan kegiatan Studi Kelayakan wajib mengembalikan Wilayah Kerja Eksplorasi sehingga Wilayah Kerja yang dipertahankan untuk Eksploitasi tidak boleh melebihi 10.000 (sepuluh ribu) hektar.
(3) Dalam hal luas Wilayah Kerja untuk Eksplorasi semula
kurang dari 200.000 (dua ratus ribu) hektar, pemegang IUP tetap dapat mempertahankan Wilayah Kerja untuk Eksploitasi seluas 10.000 (sepuluh ribu) hektar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1).
