PP
KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Pasal 39
(1) Apabila dalam jangka waktu Eksplorasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 tidak ditemukan cadangan energi Panas Bumi yang dapat diproduksikan secara komersial, maka pemegang IUP wajib mengembalikan seluruh Wilayah Kerjanya kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemegang IUP wajib mengembalikan seluruh Wilayah
Kerja kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya setelah jangka waktu IUP berakhir.
