PP
KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Pasal 38
(1) Pemegang IUP dapat mengembalikan sebagian Wilayah
Kerjanya kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sebelum jangka waktu IUP berakhir.
(2) Dalam hal Pemegang IUP mengembalikan seluruh
Wilayah Kerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terlebih dahulu wajib menyampaikan data dan kewajiban lain yang tercantum dalam IUP
