PP
KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Pasal 37
(1) Luas Wilayah Kerja untuk Eksploitasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c yang dapat diberikan kepada pemegang IUP tidak boleh melebihi 10.000 (sepuluh ribu) hektar.
(2) Untuk mendapat Wilayah Kerja Eksploitasi yang luasnya
melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dengan dilampiri laporan kapasitas terpasang pengembangan lapangan Panas Bumi.
