PP
KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Pasal 19
BAB 2 — TAHAPAN KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Untuk menjamin ketersediaan listrik bagi kepentingan umum, Pemerintah dapat menugaskan Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan untuk membeli uap atau listrik yang berasal dari Panas Bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III . . .
Bagian Kesatu Umum
