PP
KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Pasal 24
BAB 3 — LELANG WILAYAH KERJA
(1) Menteri berdasarkan data penugasan Survei
Pendahuluan yang dilakukan oleh Pihak lain menetapkan Wilayah Kerja.
(2) Menteri, . . .
(2) Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya mengumumkan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara terbuka untuk ditawarkan kepada Badan Usaha.
(3) Persyaratan dan tatacara pelelangan Wilayah Kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) huruf a kecuali bagi Pihak Lain yang mendapat penugasan Survei Pendahuluan langsung dinyatakan lulus tahap kesatu.
