PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Universitas Negeri Malang yang selanjutnya disebut UM adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.
Statuta UM adalah peraturan dasar pengelolaan UM yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UM.
Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UM yang menyusun, merumuskan, dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.
Senat Akademik Universitas yang selanjutnya disingkat SAU adalah organ UM yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, p€ffiberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.
Rektor adalah pemimpin UM yang menyelenggarakan dan mengelola UM.
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang melakukan pengawasan di bidang nonakademik terhadap penyelenggaraan UM.
Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi, dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sekolah. . . SK No 101211 A
PRESIDEN
Sekolah Pascasarjana adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan program pascasarjana.
Departemen adalah unsur dari Fakultas yang mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, danf atau pendidikan profesi. 1O. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam 1 (satu) jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi.
Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada masing-masing Fakultas di UM.
Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat SAF adalah organ Fakultas yang bertugas men5rusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di UM.
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunj ang penyelen ggaraan pendidikan tin ggi di UM.
Kernenterian SK No l0l2l2 A
PRESIDEN
- Kementerian adalah perangkat pemerintah pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 2
UM ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 3
(1) UM sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum,
dalam rangka mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Statuta UM. (21 Statuta UM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
visi, misi, tujuan, nilai dasar, dan budaya kerja;
identitas;
penyelenggaraan tridharmaperguruan tinggi;
sistem pengelolaan;
sistem penjaminan mutu;
kode SK No 101213 A
FRESIDEN
- kode etik;
- bentuk dan tata cara pembentukan peraturan;
- sistem perencanaan; dan
- pendanaan dan kekayaan.
Bagian Kedua Visi, Misi, T\rjuan, Nilai Dasar, dan Budaya Kerja
Pasal 3O
(1) Susunan MWA terdiri atas:
- 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
- 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota;
- 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan
- anggota. (21 Ketua, wakil ketua, dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dipilih dari dan oleh anggota MWA.
(3) Anggota MWA yang berasal dari unsur Menteri,
Rektor, ketua SAU, wakil dari tenaga kependidikan, dan wakil dari mahasiswa dilarang menjadi ketua, wakil ketua, atau sekretaris MWA. (41 Tata cara pemilihan ketua, wakil ketua, dan sekretaris MWA diatur dengan Peraturan MWA.
Pasal 4
UM memiliki visi menjadi perguruan tinggi unggul dan rujukan bidang kependidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan humaniora.
Pasal 5
UM memiliki misi:
- menyelenggarakan pendidikan dan pembelajaran yang unggul;
- menyelenggarakan penelitian yang unggul untuk menghasilkan temuan baru dan bermanfaat bagi masyarakat; dan
- menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat yang unggul untuk memberdayakan dan menyej ahterakan masyarakat, di bidang kependidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan humaniora.
Pasal 6
UM memiliki tujuan:
menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi akademik, vokasi, dan profesi yang cerdas, religius, berakhlak mulia, mandiri, berdaya saing global, serta mampu berkembang secara profesional;
menghasilkan SK No l0l2l4 A
PRESIDEN
b menghasilkan karya ilmiah dan karya kreatif bereputasi internasional dalam bidang kependidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan humaniora; dan C menghasilkan karya pengabdian kepada masyarakat melalui penerapan ilmu kependidikan, ilmu pengetahlran, teknologi, dan humaniora untuk mewujudkan masyarakat yang mandiri, produktif, dan sejahtera.
Pasal 7
UM dalam menyelenggarakan kegiatan tridharma perguruan tinggi memiliki nilai dasar:
- Pancasila;
- keimanan dan ketakwaan;
- nasionalis;
- ilmiah;
- asah, asih, asuh; dan
- belajar sepanjang hayat.
Pasal 8
UM mempunyai budaya kerja yang meliputi:
- jujur;
- integritas;
- komunikatif;
- visioner;
- strategis;
- kreatif;
- inovatif;
- disiplin;
- kerja keras;
- kolaboratif; dan
- keteladanan.
Bagian
SK No 101215 A
PRESIDEN
REPUBLIK !NDONESIA
Bagian Ketiga Identitas
Paragraf 1 Kedudukan, Hari Jadi, dan Jati Diri
Pasal 9
UM berkedudukan di Kota Malang Provinsi Jawa Timur
Pasal 9O
(1) Kekayaan berupa tanah yang bersumber dari
pengembangan dana UM setelah penetapan kekayaan awal merupakan barang milik UM.
(1) (2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca UM dan ditatausahakan oleh UM.
(3) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh UM selain
tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan
Pasal 88 dapat dialihkan kepada pihak lain setelah
mendapatkan persetujuan MWA.
Paragraf 3 Sarana dan Prasarana
Pasal 10
Tanggal 18 Oktober merupakan hari jadi UM
Pasal 1 1
Kependidikan unggul berbasis kehidupan merupakan jati diri UM.
Paragraf 2 Lambang, Bendera, Panji, Himne, Mars, dan Busana
Pasal 12
(1) UM memiliki lambang, bendera, panji, himne, mars,
I dan busana. (21 Lambang, bendera, panji, himne, mars, dan busana UM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Jenis, ukuran, dan penggunaan lambang, bendera,
panji, himne, mars, dan busana diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian
SK No 101216 A
PRESIDEN
.
Bagian Keempat Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi
Paragraf 1 Pendidikan
Pasal 13
(1) UM menyelenggarakan pendidikan akademik,
pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi melalui Program Studi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki daya saing global dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan dapat mengacu pada standar pendidikan yang berlaku secara internasional. (21 Penyelenggaraan pendidikan melalui Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk membuka, mengubah, dan menutup Program Studi.
(3) Penyelenggaraan pendidikan melalui Program Studi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapatkan pertimbangan SAU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Pendidikan di UM sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (1) diselenggarakan dengan kurikulum
yang dikembangkan berdasarkan capaian pembelajaran Program Studi, lingkup keilmuan Program Studi, kompetensi lulusan, dan tantangan nasional dan global. (21 Pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi secara berkala, berkelanjutan, dan komprehensif sesuai dengan kebutuhan pengguna lulusan, dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Pengembangan
SK No l0l2l7 A
PRESIDEN
(3) Pengembangan dan evaluasi kurikulum sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
Pasal 15
(1) UM memberikan gelar, ijazah dan transkrip
akademik, surat keterangan pendamping tjazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi kepada lulusan UM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 UM mencabut gelar, ijazall dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. I
(3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah
dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan sertifikat profesi diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
Pasal 16
(1) UM dapat memberikan gelar doktor kehormatan
kepada seseorang yang memiliki karya dan jasa luar biasa dalam bidang kependidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan, kemanusiaan, dan/atau pengembangan UM. (21 UM dapat mencabut gelar doktor kehormatan yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Tata .
SK No 101218 A
PRESIDEN
(3) Tata cara dan persyaratan pemberian dan
pencabutan gelar doktor kehormatan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
Pasal 17
(1) Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara wajib
menjadi bahasa pengantar di UM.
(2) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa
pengantar dalam Program Studi bahasa dan sastra daerah di UM.
(3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa
pengantar di UM.
Pasal 18
(1) UM menerima Mahasiswa warga negara Indonesia
dan/atau warga negara asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) UM wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa
yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi, dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal paling sedikit 2Ooh (dua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua Program Studi.
(3) Pedoman pelaksanaan penerimaan Mahasiswa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembiayaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf2...
SK No l0l2l9 A
PRESIDEN
Paragraf 2 Penelitian
Pasal 19
(1) UM menyelenggarakan penelitian dasar, penelitian
terapan, dan penelitian pengembangan untuk meningkatkan publikasi ilmiah, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, kekayaan intelektual, serta hilirisasi dan komersialisasi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan dan daya saing bangsa. (21 Kegiatan penelitian dilaksanakan dengan mematuhi norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.
(3) Penelitian dilaksanakan dalam bentuk monodisiplin,
interdisiplin, dan multidisiplin secara saintifik. (41 Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan dan/atau dipublikasikan pada jurnal ilmiah yang bereputasi, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, berpotensi mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(5) Hasil penelitian yang diseminarkan dan/atau
dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diusulkan untuk memperoleh hak kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pedoman pelaksanaan penyelenggaraan penelitian,
penyebarluasan hasil penelitian, pemanfaatan hasil penelitian, pelindungan penyelenggaraan penelitian, dan pelindungan hasil penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
Pasal 20
(1) UM mengalokasikan dana dari biaya operasional UM
untuk kegiatan penelitian, publikasi hasil penelitian, dan pengurusan hak atas kekayaan intelektual. (21 UM berhak menggunakan pendapatan yang diperoleh dari kegiatan penelitian dan pemanfaatan hasil penelitian untuk pengembangan UM.
Paragraf 3 Pengabdian Kepada Masyarakat
Pasal 21
(1) UM menyelenggarakan pengabdian kepada
masyarakat melalui penerapan ilmu kependidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan humaniora untuk mewujudkan masyarakat yang mandiri, produktif, dan sejahtera dalam bentuk pelayanan, pendidikan, dan/ atau pemberdayaan masyarakat. (21 Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat terintegrasi dengan kegiatan pendidikan dan penelitian.
(3) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat
dilaksanakan dengan mematuhi norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan. (41 Pengabdian kepada masyarakat dilakukan melalui berbagai pendekatan, metode, dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat.
(5) Hasil pengabdian kepada masyarakat digunakan
untuk pengembangan ilmu kependidikan, ilmu pengetahrran, teknologi, dan humaniora.
(6) Pedoman penyelenggaraan pengabdian kepada
masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
Bagian SK No l0l22l A
PRESIDEN
Bagian Kelima Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan
Pasal 22
(1) UM menjunjung tinggi kebebasan akademik,
kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik,
dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kode etik yang merupakan bagian dari kode etik Sivitas Akademika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1) Rektor mengupayakan dan menjamin setiap anggota
Sivitas Akademika melaksanakan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan kode etik dan ketentuan peraturan yang berlaku di UM. (21 Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
(1) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan
kebebasan mimbar akademik, setiap Sivitas Akademika:
a mengupayakan SK No 101222 A
PRESIDEN
- mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik UM;
- mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;
- bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain; dan
- melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan kode etik UM dan ketentuan peraturan yang berlaku di UM. (21 Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepAda masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya. (41 Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dimanfaatkan oleh UM untuk:
- melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual;
- melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keanekaragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- menambah dan/atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
d.memperkuat... SK No 101223 A
PRESIDEN
- memperkuat daya saing bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(5) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar
akademik dilaksanakan sesuai dengan otonomi pergurLlan tinggi.
Pasal 25
Sistem dan prosedur operasional mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
Bagian Keenam Sistem Pengelolaan
Paragraf 1 Susunan Organisasi
Pasal 26
(1) Organ UM terdiri atas:
- MWA;
- Rektor; dan
- SAU.
(2) Pelaksanaan fungsi organ UM sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilandasi prinsip saling menilik dan mengimbangi satu terhadap yang lain dengan semangat kolegialitas serta mengutamakan kepentingan UM.
(3) Dalam menjalankan fungsinya, organ UM
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan koordinasi paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Tata kerja antarorgan UM sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan MWA.
Paragraf 2 SK No 101224 A
PRESIDEN
Paragraf 2 Majelis Wali Amanat
Pasal27
(1) MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (I)
huruf a merupakan unsur penyusun kebijakan, menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan, pelaksanaan kebijakan umum, dan pengawasan nonakademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) MWA mempunyai tugas dan wewenang:
- menyetujui usul perubahan Statuta UM;
- menetapkan kebijakan umum nonakademik UM;
- menetapkan rencana induk pengembangan, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan;
- menetapkan norma dan tolok ukur kinerja UM bersama SAU;
- melakukan penilaian tahunan atas kinerja Rektor;
- mengangkat dan memberhentikan Rektor;
- mengangkat dan memberhentikan ketua dan anggota KA;
- mengangkat dan memberhentikan anggota kehormatan MWA;
- melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan nonakademik UM;
- membina jejaring dengan institusi dan/atau individu di luar UM;
- memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam rangka mengembangkan kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan UM;
- membuat .
SK No 101225 A
PRESIDEN
-L7-
- membuat keputusan tertinggi terhadap permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Rektor danf atau SAU; dan
- men5rusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri bersama Rektor.
(3) Dalam hal MWA tidak dapat membuat keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf I dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, penyelesaian diserahkan kepada Menteri untuk diambil keputusan. (41 Dalam hal setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) MWA tidak menyerahkan kepada Menteri, Menteri mengambil alih dan memutuskan penyelesaian permasalahan.
(5) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) atau ayat (4) bersifat final dan mengikat.
Pasal 28
Syarat untuk menjadi anggota MWA sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- beriman dan bertakwa kepada T.rhan Yang Maha Esa;
- sehat jasmani dan rohani;
- mempunyai wawasan tentang pendidikan tinggi dan UM;
- mempunyai rekam jejak yang baik dalam kehidupan kemasyarakatan dan / atau akademik;
- mempunyai komitmen untuk menjaga dan membangun UM, serta meningkatkan hubungan sinergis antara UM dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat;
- tidak berafiliasi kepada partai politik kecuali Menteri;
- tidak memiliki konflik kepentingan;
- tidak pernah dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
- tidak
SK No 101226 A
PRESIDEN
J tidak sedang menjadi anggota MWA di pergurLlan tinggi negeri badan hukum lain, kecuali Menteri.
Pasal 29
(1) Anggota MWA berjumlah 17 (tujuh belas) orang yang
terdiri atas:
- Menteri;
- Rektor;
- Ketua SAU;
- wakil dari SAU 5 (lima) orang;
- wakil dari masyarakat 7 (tujuh) orang, salah satunya alumni UM yang bekerja di luar UM;
- wakil dari Tenaga Kependidikan 1 (satu) orang; dan
- wakil dari mahasiswa 1 (satu) orang.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dapat menunjuk pejabat yang mewakili dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA.
(3) Anggota MWA dari unsur mahasiswa diwakili oleh
ketua badan eksekutif mahasiswa UM.
(4) Anggota MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usul SAU.
(5) Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima)
tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan, kecuali untuk anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa.
(6) Keanggotaan MWA berakhir apabila:
jabatan; a. berakhir masa
meninggal dunia;
berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;
diangkat dalam jabatan pimpinan UM atau jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas MWA;
dipidana
SK No 101227 A
PRESIDEN
- dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
- mengundurkan diri. (71 Tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota MWA diatur dengan Peraturan MWA.
Pasal 31
(1) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama
kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor.
(2) Anggota MWA yang ditetapkan sebagai calon Rektor
tidak mempunyai hak suara dalam pemilihan Rektor.
(3) Dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor, anggota
MWA dari unsur Menteri mempunyai 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari seluruh jumlah pemilih yang hadir.
(4) Rektor
SK No 101228 A
PRESIDEN
(4) Rektor sebagai anggota MWA tidak memiliki hak
suara dalam pemberhentian Rektor.
(5) Setiap anggota MWA dalam pemilihan dan
pemberhentian Rektor mempunyai 1 (satu) hak suara, kecuali Menteri.
(6) Tata cara pemungutan suara diatur dengan
Peraturan MWA.
Pasal 32
(1) MWA dapat mengangkat anggota kehormatan yang
bertugas memberikan masukan untuk pengembangan UM. (21 Anggota kehormatan MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan MWA.
(3) Anggota kehormatan MWA berjumlah paling banyak
7 (tujuh) orang. (41 Anggota kehormatan MWA merupakan unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan tokoh dunia usaha yang memiliki kepedulian terhadap UM.
(5) Anggota kehormatan MWA diangkat dan
diberhentikan oleh MWA dengan mempertimbangkan masukan dari SAU dan Rektor.
(6) Anggota kehormatan MWA sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) mempunyai masa tugas 1 (satu) tahun dan dapat diangkat kembali.
(7) Keanggotaan kehormatan MWA diatur dalam
Peraturan MWA.
Pasal 33
(1) Dalam melaksanakan tugasnya MWA membentuk
KA.
(2) KA...
SK No 101229 A
t''T}.=,o nepuJr-Tx
(2) KA dipimpin oleh seorang ketua dan bertanggung
jawab kepada MWA.
(3) KA mempunyai tugas:
- mengawasi dan/atau melakukan supervisi proses audit internal dan eksternal atas pengelolaan UM di bidang nonakademik;
- melaksanakan fungsi pemantauan risiko; dan
- menyampaikan laporan tahunan kepada MWA.
(4) Anggota KA berjumlah paling banyak 5 (lima) orang
termasuk ketua KA.
(5) Masa tugas anggota KA paling lama sampai dengan
berakhirnya masa jabatan anggota MWA yang mengangkat.
(6) Anggota KA harus memiliki keahlian di bidang:
- pencatatan dan pelaporan keuangan;
- tata kelola perguruan tinggi;
- peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi;
- pengelolaan barang milik negara; dan
- manajemen risiko.
(7) Ketua dan Anggota KA diangkat dan diberhentikan
oleh MWA.
(8) Organisasi, tata kerja, dan keanggotaan KA diatur
dalam Peraturan MWA.
Paragraf 3 Rektor
Pasal 34
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (1) huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi pengelolaan UM.
(2) Dalam...
SK No 101230 A
FRESIDEN
(21 Dalam menjalankan fungsi pengelolaan UM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unsur organisasi di bawah Rektor terdiri atas:
- pimpinan;
- pelaksana akademik;
- penunjang akademik dan nonakademik;
- pelaksana penjaminan mutu;
- pengembang dan pelaksana tugas strategis;
- pelaksana administrasi;
- pelaksana pengawasan internal;
- pengelola usaha; dan
- unsur lain yang diperlukan.
Pasal 35
(1) Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
34 ayat (2) huruf a terdiri atas:
- Rektor; dan
- wakil Rektor. (21 Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh sekretaris UM.
Pasal 36
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a mempunyai tugas dan wewenang:
menyusun dan menetapkan kebijakan operasional akademik dan nonakademik;
menJrusun rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kegiatan dan anggaran tahunan;
mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor;
mengangkat
SK No l0l23l A
FRESIDEN
- mengangkat dan memberhentikan pegawai berstatus nonpegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- melaksanakan fungsi manajemen dan mengelola kekayaan UM secara optimal;
- membina dan mengembangkan hubungan baik dengan lingkungan, masyarakat, dan alumni;
- mendirikan, menggabungkan, dan/atau membubarkan Fakultas/Sekolah Pascasarjana, Departemen, dan/atau Program Studi dengan persetujuan SAU;
- menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan kepada MWA; j mengusulkan pengangkatan profesor kepada Menteri setelah mendapat persetujuan SAU;
- memberi gelar doktor kehormatan setelah mendapat persetujuan SAU;
- men5rusun dan menetapkan kode etik Dosen dan Mahasiswa setelah mendapat pertimbangan SAU;
- men5rusun dan menetapkan kode etik Tenaga Kependidikan;
- menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik setelah mendapat pertimbangan SAU;
- menjatuhkan sanksi kepada Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan;
- membina dan mengembangkan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan;
- menyusun dan menyetujui rancangan Statuta UM atau perubahan Statuta UM bersama dengan MWA dan SAU;
r mengajukan
SK No 101232 A
FRESIDEN
r mengajukan usulan pen5rusunan Peraturan MWA atau perubahannya kepada MWA; S. melakukan kerja sama dengan berbagai pihak baik di dalam atau di luar negeri; dan t melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
Persyaratan untuk menjadi Rektor:
warga negara Indonesia;
beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;
sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter dan psikolog dari rumah sakit pemerintah;
memiliki integritas, komitmen, dan kepemimpinan yang tinggi;
memiliki kreativitas untuk pengembangan potensi UM;
berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi;
memilikikompetensimanajerial;
bebas dari kepentingan politik, ekonomi, maupun kepentingan pihak di luar UM lainnya yang bertentangan dengan kepentingan UM;
memiliki gelar akademik doktor yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau pergurulan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian;
berstatus sebagai Dosen dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian dengan jabatan akademik paling rendah lektor kepala;
berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;
memiliki SK No 101233 A
PRESIDEN
- memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan/Departemen atau sebutan lain yang setara;
- bersedia menjadi Rektor yang dinyatakan secara tertulis;
- tidak sedang menjalani tugas belajar atau tzinbelajar;
- bagi calon yang berasal dari luar UM, wajib menyertakan surat persetujuan pencalonan Rektor dari pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan; dan
- tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal 38
(1) Rektor dipilih, diangkat, dilantik, dan diberhentikan
oleh MWA. (21 Rektor dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada MWA.
(3) Rektor diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun
dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan. ' (41 Tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Rektor diatur dengan Peraturan MWA.
Pasal 39
Rektor dilarang menduduki jabatan pada:
perguruan tinggi lain;
jabatan struktural dan/atau fungsional pada lembaga lain;
badan usaha di dalam maupun di luar lingkungan UM; dan/atau
jabatan .
SK No 101234 A
PRESIDEN
d jabatan lainnya yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan UM.
Pasal 40
Rektor berhenti dari jabatannya apabila:
- berakhir masa jabatan;
- meninggal dunia;
- berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;
- memangku jabatan rangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39;
- mengundurkan diri;
- dinilai tidak cakap melaksanakan tugasnya;
- melanggar norma dan etika akademik; atau
- dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal 4 1
(1) Dalam hal Rektor berhenti dari jabatannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b sampai dengan huruf h, MWA mengangkat salah satu wakil Rektor menjadi Rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Rektor.
(2) Pengangkatan Rektor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikecualikan dari ketentuan persyaratan untuk menjadi Rektor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37.
(3) Rektor definitif yang meneruskan sisa masa jabatan
Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung menjabat 1 (satu) periode jabatan apabila melanjutkan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
Pasal 42
(1) Dalam hal masa jabatan Rektor berakhir dan Rektor
baru belum terpilih, MWA menugaskan salah satu wakil Rektor menjadi pelaksana tugas Rektor paling lama 1 (satu) tahun. (21 Pelaksana tugas Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan menetapkan keputusan yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 43
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (1) huruf b memiliki tugas membantu Rektor sesuai dengan bidang tugasnya
(2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berjumlah paling banyak 4 (empat) orang. (21 (3) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(4) Masa jabatan wakil Rektor sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Pedoman pelaksanaan tugas wakil Rektor dan tata
cara pengangkatan dan pemberhentian wakil Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 44
Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (2) huruf b terdiri atas:
- Fakultas;
- Sekolah Pascasarjana; dan
- lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal45... SK No 101236 A
PRESIDEN
Pasal 45
Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a terdiri atas:
- Dekan dan wakil Dekan;
- SAF;
- Departemen;
- laboratorium/bengkell studio/balai; dan
- unit lain di Fakultas yang diperlukan.
Pasal 46
(1) Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
huruf a bertanggung jawab kepada Rektor. (21 Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang. (21 (3) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan. (41 Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Dekan.
(5) Pedoman tentang syarat, tata cara pemilihan,
pengangkatan, dan pemberhentian, serta tugas Dekan dan wakil Dekan diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 47
(1) SAF sebagaimana dimaksud dalam Pasal +S hunif b
mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam pen5rusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas. (21 Masa jabatan anggota SAF selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Ketentuan mengenai SAF diatur dengan Peraturan
Rektor.
Pasal48... SK No 101237 A
PRESIDEN
Pasal 48
Ketentuan mengenai Departemen, laboratorium/bengkel/ studio/balai, dan unit lain di Fakultas yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c, huruf d, dan huruf e diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 49
(1) Sekolah Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 huruf b mempunyai tugas
mengoordinasikan pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu multidisiplin, interdisiplin, dan transdisiplin. (21 Sekolah Pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- direktur;
- wakil direktur; dan
- Program Studi. (21 (3) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat huruf b paling banyak 2 (dua) wakil direktur. (41 Direktur dan wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dan huruf b diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(5) Masa jabatan direktur dan wakil direktur
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(6) Ketentuan mengenai direktur, wakil direktur, dan
(21 Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 50
(1) Lembaga penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c merLlpakan lembaga yang menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Lembaga
SK No 101238 A
PRESIDEN
(2) Lembaga penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat memiliki tugas:
- men5rusun rencana strategis penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- melaksanakan dan mengoordinasikan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
- melaksanakan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Lembaga penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat dipimpin oleh 1 (satu) orang ketua dan dibantu oleh 1 (satu) orang sekretaris. (41 Ketua dan sekretaris lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(5) Organisasi dan tata kerja lembaga penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 51
(1) Unsur penunjang akademik dan nonakademik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c mempunyai tugas menunjang pelaksanaan kegiatan akademik dan nonakademik. (21 Ketentuan mengenai unsur penunjang akademik dan nonakademik diatur dengan Peraturan Rektor
Pasal 52
(1) Unsur pelaksana penjaminan mutu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf d mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan penjaminan mutu akademik. (21 Ketentuan mengenai unsur pelaksana penjaminan mutu diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 53 .
SK No 101239 A
PRESIDEN
Pasal 53
(1) Unsur pengembang dan pelaksana tugas strat is
(21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat huruf e mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi pengembangan pendidikan tinggi dalam pemenuhan kebutuhan tugas strategis pembangunan nasional. (21 Ketentuan mengenai unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 54
(1) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf f mempunyai tugas untuk menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas dan layanan administrasi di bidang akademik dan nonakademik kepada seluruh unit organisasi di UM. (21 Ketentuan mengenai unsur pelaksana administrasi diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 55
(1) Unsur pelaksana pengawasan internal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf g mempunyai tugas membantu Rektor dalam menjalankan pengawasan nonakademik. (21 Ketentuan mengenai unsur pelaksana pengawasan internal diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 56
(1) Unsur pengelola usaha sebagaimana dimakSud
dalam Pasal 34 ayat (2) huruf h mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengembangan usaha serta pemberdayaan sumber daya UM.
(2) Ketentuan .
SK No 101240 A
PRESIDEN
(21 Ketentuan mengenai unsur pengelola usaha diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 57
Unsur lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (2) huruf i diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 4 Senat Akademik Universitas
Pasal 58
(1) SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat ,(l)
huruf c merLrpakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik. (2t Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SAU mempunyai wewenang:
- menetapkan kebijakan akademik mengenai:
- kurikulum Program Studi;
- persyaratan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;
- persyaratan pemberian gelar akademik; dan
- persyaratan pemberian doktor kehormatan;
menetapkan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
menetapkan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan norma, etika, dan peraturan akademik;
merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor;
mengawasr
SK No l0l24l A
PRESIDEN
- mengawasi pelaksanaan kebijakan akademik oleh Rektor;
- mengawasi dan mengevaluasi pencapaian kinerja akademik;
- memberikan persetujuan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor;
- merekomendasikan pemberian atau pencabutan doktor kehormatan;
- memberikan persetujuan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;
- memberikan pertimbangan pendirian, penggabungan, dan/ atau pembubaran Fakultas, Sekolah Pascasarjana, dan/atau Departemen; dan
- bersama MWA dan Rektor menJrusun dan menyetujui rancangan perubahan Statuta UM.
Pasal 59
(1) Anggota SAU terdiri atas:
- Rektor;
- wakil rektor;
- Dekan;
- direktur Sekolah Pascasarjana;
- ketua lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- ketua SAF; dan
- Dosen. (21 Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan Dosen perwakilan dari Fakultas.
(3) Jumlah Dosen perwakilan dari Fakultas sebagaimana
dimaksud pada ayat (21dihitung berdasarkan jumlah keseluruhan Dosen pada Fakultas dengan ketentuan 1 (satu) sampai dengan 25 (dua puluh lima) orang Dosgn diwakili oleh 1 (satu) orang Dosen.
(4) Dosen...
SK No 101242 A
PRESIDEN
(41 Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi syarat:
- beriman dan bertakwa kepada T.rhan Yang Maha Esa; jabatan akademik paling b. Dosen tetap UM dengan rendah:
- lektor kepala; dan/atau
- lektor yang memiliki kualifikasi akademik doktor;
- sehat jasmani dan rohani;
- bebas dari narkotika dan zat adiktif lainnya;
- memiliki integritas akademik;
- memahami visi, misi, dan tujuan UM;
- memiliki kemampuan manajemen akademik;
- tidak sedang mengikuti pendidikan lebih dari 6 (enam) bulan; dan
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(5) Pemilihan anggota SAU perwakilan Dosen
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh SAF masing-masing Fakultas melalui rapat pleno.
(6) Anggota SAU diangkat untuk masa jabatan 5 (lima)
tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 60
(1) SAU dipimpin oleh seorang ketua merangkap anggota
dan dibantu seorang sekretaris merangkap anggota. (21 Ketua dan sekretaris SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota SAU.
(3) Anggota SAU dari unsur Rektor, wakil Rektor, Dekan,
direktur Sekolah Pascasarjana, dan ketua lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada Pasal 59 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e tidak dapat dipilih menjadi ketua dan sekretaris SAU.
(4) Masa
SK No 101243 A
=,',?ot5*. n E p u Jr-Trc r, o
(4) Masa jabatan ketua dan sekretaris SAU selama
5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Ketua, sekretaris, dan anggota SAU ditetapkan oleh
Rektor.
(6) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian ketua,
sekretaris, dan anggota SAU diatur dengan Peraturan SAU.
Pasal 61
(1) Keanggotaan SAU berakhir apabila:
- meninggal dunia;
- berakhir masa jabatan;
- berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;
- meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan selama lebih dari 3 (tiga) bulan;
- mengundurkan diri;
- diangkat dalam jabatan negeri di luar UM;
- melanggar kode etik UM dalam kategori berat; dan/atau
- dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Anggota SAU yang diberhentikan dalam masa
jabatannya digantikan oleh anggota baru.
(3) Pergantian anggota SAU sebagaimana dimaksud pada
ayat (21dilakukan melalui pergantian antar waktu.
Pasal 62
Tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota SAU diatur dengan Peraturan SAU.
Pasal 63
(1) Dalam melaksanakan tugasnya SAU dapat
membentuk komisi atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan. (21 Pembentukan serta organisasi dan tata kerja komisi atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan SAU.
Paragraf 5 Ketenagaan
Pasal 64
(1) Pegawai UM terdiri atas Dosen dan Tenaga
Kependidikan. (21 Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- pegawai negeri sipil; dan
- nonpegawai negeri sipil.
(3) Hak dan kewajiban pegawai UM nonpegawai negeri
sipil disetarakan dengan hak dan kewajiban pegawai UM pegawai negeri sipil. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban pegawai UM nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 65
(1) Pengangkatan pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64 ayat (21 huruf a dilaksanakan oleh pemerintah pusat berdasarkan usulan UM.
(21Tata
SK No 101245 A
PRESIDEN
REPUBLIK !NDONESIA
(2) Tata cara rekrutmen, pengangkatan, pembinaan
karier, dan pemberhentian pegawai UM berstatus pegawai negeri sipil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 66
(1) Pegawai UM berstatus nonpegawai negeri sipil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (21 huruf b terdiri atas:
- pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; dan
- pegawai yang diangkat oleh Rektor.
(2) Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai aparatur sipil negara.
(3) Pegawai yang diangkat oleh Rektor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan dan pendidikan tinggi. (41 Rekrutmen pegawai UM berstatus nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh UM berdasarkan hasil analisis kebutuhan, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia.
(5) Tata cara rekrutmen, pengangkatan, pembinaan
karier, dan pemberhentian pegawai yang diangkat oleh Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan peraturan Rektor.
Pasal 67
(1) UM wajib membangun dan mengembangkan
manajemen kepegawaian.
(2) Manajemen
SK No 101246 A
PRESIDEN
(21 Manajemen kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kualilikasi, kompetensi, dan kinerja tanpa membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen
kepegawaian diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 68
Pegawai negeri sipil dari kementerian/lembaga lain dapat diterima sebagai Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan UM berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 69
(1) Hak kepegawaian bagi pegawai negeri sipil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (21 huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara. (21 Hak kepegawaian bagi pegawai nonpegawai negeri sipil yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.
(3) Hak kepegawaian bagi pegawai nonpegawai negeri
sipil yang diangkat oleh Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan.
(4) Selain...
SK No 101247 A
PRESIDEN
(41 Selain hak pegawai UM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), pegawai UM dapat memperoleh penghasilan lain yang diatur oleh Rektor.
Pasal 70
(1) Batas usia pensiun bagi pegawai UM yang berstatus
pegawai negeri sipil dan pemutusan hubungan perjanjian kerja bagi pegawai UM yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemutusan hubungan perjanjian kerja bagi pegawai
UM yang berstatus nonpegawai negeri sipil yang diangkat oleh Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 71
(1) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan sebagai Dosen
atau Tenaga Kependidikan di UM berdasarkan persyaratan pendidikan, keahlian, dan kemampuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 6 Mahasiswa dan Alumni
Pasal 72
(1) Mahasiswa merupakan peserta didik yang terdaftar
pada salah satu Program Studi di UM. (21 Untuk menjadi Mahasiswa UM seorang warga negara Indonesia wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Warga...
SK No 101248 A
PRESIDEN
.
(3) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa UM
apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perlrndang-undangan. (41 Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis penerimaan Mahasiswa UM diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 73
(1) Mahasiswa mempunyai hak yang sama untuk
mendapatkan pelayanan pendidikan dan fasilitas pendukung untuk menjamin kelancaran proses pembelajaran. (21 Setiap Mahasiswa wajib mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan, norma/kaidah keilmuan, dan etika akademik
(3) Ketentuan mengenai hak dan kewajiban Mahasiswa
diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 74
(1) UM melaksanakan pendampingan dan pelayanan
kegiatan kemahasiswaan dalam rangka pengembangan kepribadian dan daya nalar, wawasan, kreativitas, kemandirian, dan kepekaan sosial. (21 Pendampingan dan pelayanan kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
(3) Mahasiswa dapat membentuk organisasi
kemahasiswaan. (41 Tata cara pembentukan dan pendaftaran organisasi dan kegiatan kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal75...
SK No 101249 A
PRESIDEN
4t
Pasal 75
(1) Alumni UM merupakan setiap orang yang pernah
mengikuti atau telah menyelesaikan pendidikan pada salah satu atau lebih program pendidikan di UM. (21 Alumni UM ikut bertanggung jawab menjaga nama baik almamater dan berperan aktif untuk memajukan UM.
(3) Hubungan antara UM dan alumni UM
diselenggarakan berdasarkan asas saling menghormati, kemitraan, dan kekeluargaan.
(4) Alumni UM terhimpun dalam organisasi alumni
bernama Ikatan Alumni UM yang disebut IKA UM.
(5) Organisasi dan tata kerja IKA UM diatur dengan
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA UM.
Paragraf 7 Kerja Sama
Pasal 76
(1) UM dapat menjalin kerja sama akademik dan/atau
nonakademik secara institusional dengan berbagai pihak, baik dari dalam negeri maupun luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kerja sama dilakukan secara bertanggung jawab
dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Hasil kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipergunakan bagi pengembangan tridharma
perguruan tinggi UM dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan.
(4) MwA...
SK No 101250 A
PFIESIDEN
42
(4) MWA melakukan evaluasi kerja sama antara UM
dengan pihak lain.
(5) Ketentuan mengenai kerja sama diatur dengan
Peraturan Rektor.
Bagian Ketujuh Sistem Penjaminan Mutu
Paragraf 1 Umum
Pasal 77
Sistem penjaminan mutu UM terdiri atas:
- sistem penjaminan mutu internal; dan
- sistem penjaminan mutu eksternal.
Paragraf 2 Sistem Penjaminan Mutu Internal
Pasal 78
(1) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77 huruf a direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan secara berkelanjutan. (21 Sistem penjaminan mutu internal UM bertujuan untuk:
- menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar;
- mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orang tua/wali Mahasiswa mengenai penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan
- mengupayakan semua unit di UM untuk bekerja sesuai dengan standar.
(3) Sistem. . .
SK No 101251A
PRESIDEN
43
(3) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unsur pelaksana penjaminan mutu.
(4) Ketentuan mengenai sistem penjaminan mutu
internal diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 3 Sistem Penjaminan Mutu Eksternal
Pasal 79
(1) Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77 huruf b merupakan kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu Program Studi dan pergurlran tinggi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Semua unsur pelaksana akademik dan unsur
jawab penunjang akademik bertanggung memfasilitasi pelaksanaan akreditasi dan dikoordinasikan oleh lembaga yang menjalankan fungsi penjaminan mutu.
Paragraf 4 Akuntabilitas Publik
Pasal 80
(1) Akuntabilitas publik UM terdiri atas:
akuntabilitas akademik; dan
akuntabilitas nonakademik. (21 Akuntabilitas publik UM wajib diwujudkan paling sedikit dengan:
memberikan pelayanan pendidikan yang paling sedikit memenuhi standar nasional pendidikan tinggi;
menyelenggarakan. SK No 101252 A
PRESIDEN
- menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi berdasarkan praktik terbaik yang dafat dipertan ggun gj awabkan ;
- men5rusun laporan keuangan UM tepat waktu, sesuai standar akuntansi yang berlaku, serta diaudit oleh akuntan publik; dan
- melakukan pelaporan lainnya secara transparan, tepat waktu, dan akuntabel.
(3) Akuntabilitas publik UM sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan oleh Rektor kepada Menteri dan MWA dalam bentuk laporan tahunan.
Bagian Kedelapan Kode Etik
Pasal 81
(1) Kode etik UM bertujuan untuk menunjang
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(2) Kode etik UM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- kode etik Dosen;
- kode etik Mahasiswa; dan
- kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a memuat norma yang mengikat Dosen secara individual dalam penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik.
(4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf b memuat norma yang mengikat Mahasiswa secara individual dalam melaksanakan kegiatan akademik dan kemahasiswaan di UM.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21huruf c memuat norma yang mengikat Tenaga Kependidikan secara individual dalam menunjang penyelenggaraan UM.
(6) Kode
SK No 101253 A
PRESIDEN
45
(6) Kode etik Dosen dan kode etik Mahasiswa
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dan huruf b ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. (71 Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c ditetapkan dengan Peraturan Rektor.
Bagian Kesembilan Bentuk dan Tata Cara Pembentukan Peraturan
Pasal 82
(1) Peraturan yang berlaku di UM meliputi:
- peraturanperundang-undangan;
- peraturan MWA;
- peraturan Rektor; dan
- peraturan SAU. (21 Selain peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di UM berlaku:
- keputusan MWA; dan
- keputusan Rektor.
(3) Peraturan SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d hanya berlaku di internal SAU. (41 Tata cara pembentukan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian Kesepuluh Sistem Perencanaan
Pasal 83
(1) Sistem perencanaan UM merupakan satu kesatuan
tata cara perencanaan pengembangan yang bersifat jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek.
(2) Sistem. . .
SK No 101254 A
PRESIDEN
(21 Sistem perencanaan UM menjadi dasar bagi setiap organ UM dan seluruh Sivitas Akademika dalam pen]rusunan program.
(3) Jangka waktu perencanaan terdiri atas:
- 20 (dua puluh) tahun untuk jangka panjang;
- 5 (lima) tahun untuk jangka menengah; dan
- 1 (satu) tahun untuk jangka pendek. (41 Sistem perencanaan UM dituangkan dalam bentuk dokumen perencanaan UM.
(5) Dokumen perencanaan UM sebagaimana dimaksud
pada ayat (41disusun oleh Rektor dan disahkan oleh MWA.
(6) Dokumen perencanaan UM sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) merupakan acuan perencanaan dan digunakan untuk menilai capaian kinerja Rektor dalam menjalankan tugasnya.
Pasal 84
(1) Rencana kerja dan anggaran tahunan UM paling
sedikit memuat:
- rencana kerja UM;
- anggaran tahunan UM; dan
- proyeksi keuangan. (21 Rencana kerja dan anggaran tahunan UM diajukan kepada MWA paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai.
(3) Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 disahkan oleh MWA paling lambat tanggal 31 Desember. (41 Dalam hal rencana kerja dan anggaran tahunan yang diajukan belum disahkan oleh MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pagu rencana kerja dan anggaran tahunan sebelumnya dilaksanakan sampai rencana kerja dan anggaran tahunan yang diusulkan disahkan.
Bagian
SK No 101255 A
PRESIDEN
Bagian Kesebelas Pendanaan dan Kekayaan
Paragraf 1 Pendanaan
Pasal 85
(1) Pemerintah Pusat menyediakan dana untuk
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh UM yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Selain dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi oleh UM juga dapat berasal dari:
- masyarakat;
- biaya pendidikan;
- hasil pengelolaan dana abadi;
- usaha UM;
- kerja sama tridharma perguruan tinggi;
- pengelolaan kekayaan UM;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah;
- pinjaman; dan/atau
- pendapatan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penerimaan UM dari sumber dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 merupakan pendapatan UM yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pinjaman
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf h mengacu pada ketentuan pinjaman yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Ketentuan...
SK No 101256 A
PRESIDEN
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dana
UM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 2 Kekayaan
Pasal 86
(1) Kekayaan UM bersumber dari:
- kekayaan awal;
- hasil pendapatan UM;
- bantuan atau hibah dari pihak lain; dan/atau
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Seluruh kekayaan UM termasuk kekayaan intelektual, fasilitas, benda, dan bentuk lainnya dicatat sebagai kekayaan UM.
(3) Seluruh kekayaan UM dikelola secara man iri,
transparan, dan akuntabel untuk pengelolaan dan pengembangan UM dalam rangka penyelenggaraan tridharma pergurllan tinggi.
(4) Ketentuan mengenai pengelolaan kekayaan UM
diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 87
(1) Kekayaan awal UM sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 86 ayat (1) huruf a berupa kekayaan negara
yang dipisahkan, kecuali tanah. (21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang ditatausahakan oleh Menteri.
(3) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan usul Menteri.
(4) Penatausahaan...
SK No 101257 A
PRESIDEN
(4) Penatausahaan kekayaan negara untuk ditempatkan
sebagai kekayaan awal UM diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 88
(1) Kekayaan berupa tanah yang diperoleh UM setelah
penetapan kekayaan awal bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara merupakan barang milik negara; dan
- anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan barang milik daerah. (21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditatausahakan oleh Menteri.
(3) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
ditatausahakan oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 89
(1) Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan
Pasal 88 tidak dapat dipindahtangankan dan tidak
dapat dijaminkan kepada pihak lain. (21 UM melakukan pengungkapan yang memadai dalam catatan atas laporan keuangan terhadap tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan Pasal 88.
(3) Barang milik negara berupa tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 87 dan Pasal 88 ayat (1) huruf a dalam penguasaan UM dapat dimanfaatkan oleh UM setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (41 Hasil pemanfaatan barang milik negara berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pendapatan UM untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UM.
(5) Barang...
SK No 101258 A
PRESIDEN
(5) Barang milik daerah berupa tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf b dalam penguasaan UM dapat dimanfaatkan oleh UM setelah mendapat persetujuan gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(6) Hasil pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi pendapatan UM untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UM.
(7) Pemanfaatan barang milik negara dan barang milik
daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) dilaporkan kepada Menteri.
Pasal 91
(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki UM dikelola dan
didayagunakan secara optimal untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, kegiatan penunjang akademik, satuan usaha, dan pelayanan sosial yang relevan untuk mencapai tujuan UM.
(2) Penyediaan
SK No 101259 A
PRESIDEN
(21 Penyediaan sarana dan prasarana akademik mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penggunaan dan pemanfaatan lahan di lingkungan
UM harus memperhatikan tata guna lahan, estetika, kelestarian lingkungan, dan konservasi alam. (41 UM melindungi dan melestarikan sarana dan prasarana yang memiliki nilai historis bagi UM.
(5) Mekanisme dan tata cara pengelolaan sarana dan
prasarana di lingkungan UM diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 4 Pengadaan Barang dan Jasa
Pasal 92
(1) Pengadaan barang dan jasa dilakukan berdasarkan
prinsip efisiensi dan ekonomis sesuai dengan praktik bisnis yang sehat. (21 Pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa untuk instansi pemerintah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan barang
dan jasa yang sumber dananya:
- bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara;
- bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
- dari hibah yang tidak mengatur mengenai pengadaan barang dan/jasa dalam perjanjian hibah, diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 5
SK No 101260 A
PFIESIDEN
REPUBLIK !NDONESIA
Paragraf 5 Investasi
Pasal 93
(1) UM melakukan investasi peningkatan sarana dan
prasarana untuk pelaksanaan tridharma perguruan tinggi dan manajemen UM. (21 Selain investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UM dapat melakukan investasi pada satuan pengelola usaha.
(3) Investasi pada satuan pengelola usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 tidak boleh bertentangan dengan falsafah, nilai-nilai luhur UM, dan tujuan pendidikan karakter bangsa. (41 Nilai aset UM yang dapat diinvestasikan untuk usaha komersial paling banyak 2O%o (dua puluh persen) dari nilai aset. (41 (5) Nilai aset UM sebagaimana dimaksud pada ayat merupakan nilai aset yang tercantum dalam laporan keuangan terakhir yang diaudit oleh auditor independen yang ditetapkan oleh KA.
(6) Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan investasi
merupakan pendapatan UM. (71 Investasi UM hanya dapat dilakukan oleh Rektor setelah mendapat persetujuan MWA.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara investasi,
kegiatan usaha, dan pengawasannya diatur dengan Peraturan MWA.
Paragraf 6 Akuntansi, Pengawasan, dan Pelaporan
Pasal 94
(1) Rektor menyelenggarakan sistem informasi
manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan, pengawasan, dan prinsip tata kelola yang baik.
(2) Akuntansi .
SK No 10126l A
PRESIDEN
(21 Akuntansi dan laporan keuangan diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia.
(3) KA melakukan pengawasan penyelenggaraan sistem
akuntansi, evaluasi sistem pengendalian internal, dan audit atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (41 Ketentuan niengenai mekanisme dan tata cara penyelenggaraan akuntansi dan laporan keuangan dalam lingkup UM diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 95
(1) Laporan tahunan UM meliputi laporan bidang
akademik dan laporan bidang nonakademik. (21 Laporan bidang akademik meliputi laporan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Laporan bidang nonakademik meliputi laporan
manajemen dan laporan keuangan. (41 Laporan bidang akademik dan laporan bidang nonakademik disampaikan oleh Rektor kepada MWA dan Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan . setelah tahun buku berakhir.
(5) Dalam rangka penyusunan laporan keuangan
pemerintah pusat, laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah diaudit disampaikan setiap tahun kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(6) Ketentuan mengenai pelaporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) diatur dengan Peraturan MWA.
Pasal 96
(1) Laporan keuangan tahunan UM diaudit oleh akuntan
publik.
(21Laporan .
SK No 101262 A
REPUJLTI=,',?5]*.=,o
(21 Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan tahunan UM.
(3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diumumkan kepada publik. (41 Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KA.
(5) Administrasi dan pengurusan audit yang dilakukan
oleh akuntan publik merupakan tanggung jawab Rektor.
Pasal 97
Rektor yang telah terpilih dan diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan berakhirnya masa jabatan.
Pasal 98
(1) Pimpinan dan anggota senat yang telah terpilih dan
diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkannya SAU sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. (21 Untuk pertama kali, senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memilih anggota SAU dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. SAU (3) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Rektor. (21 (4) Anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ayat diusulkan kepada Rektor untuk ditetapkan.
Pasa199...
SK No 101263 A
PRESIDEN
Pasal 99
Untuk pertama kali, SAU sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 98 ayat (41 mengusulkan anggota MWA kepada
Menteri dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak SAU ditetapkan.
Pasal 100
Perjanjian yang telah dilakukan oleh UM dengan pihak lain sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian.
Pasal 101
Pejabat pengelola UM yang telah diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya pejabat pengelola berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 102
(1) Pengelolaan keuangan badan layanan umum pada
UM tetap berlaku paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran 2023. (21 Pengelolaan keuangan badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk yang digunakan untuk pembiayaan organ UM yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah ini paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran 2023.
Pasal 103
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Dosen, Tenaga Kependidikan, dan pejabat pengelola UM yang telah diangkat atau diangkat selama masa transisi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini tetap memperoleh hak keuangan berdasarkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sampai dengan berlakunya pola pengelolaan perguruan tinggi negeri badan hukum.
(2) Status .,
SK No 101264 A
PRESIDEN
(21 Status kepegawaian pegawai nonpegawai negeri sipil UM yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap berstatus sebagai Pegawai UM dan dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
Pasal 104
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan dan keputusan di lingkungan UM dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 105
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 20l2 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Malang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20l2 Nomor 493); dan
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 20l8 tentang Statuta Universitas Negeri Malang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20l8 Nomor 4751, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 106
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
Sl( Nto 105 I 3() A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2O2l
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No 081188 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 aya 21 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20l2 tentang Pendidikan Tinggi dan untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun
2Ol4 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, perlu
- Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20l2 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l2 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 16, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 55OO);
MEMUTUSI(AN: . .
SK No l0l2l0A
PRESIDEN
