PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 59
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
(1) Anggota SAU terdiri atas:
- Rektor;
- wakil rektor;
- Dekan;
- direktur Sekolah Pascasarjana;
- ketua lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- ketua SAF; dan
- Dosen. (21 Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan Dosen perwakilan dari Fakultas.
(3) Jumlah Dosen perwakilan dari Fakultas sebagaimana
dimaksud pada ayat (21dihitung berdasarkan jumlah keseluruhan Dosen pada Fakultas dengan ketentuan 1 (satu) sampai dengan 25 (dua puluh lima) orang Dosgn diwakili oleh 1 (satu) orang Dosen.
(4) Dosen...
SK No 101242 A
PRESIDEN
(41 Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi syarat:
- beriman dan bertakwa kepada T.rhan Yang Maha Esa; jabatan akademik paling b. Dosen tetap UM dengan rendah:
- lektor kepala; dan/atau
- lektor yang memiliki kualifikasi akademik doktor;
- sehat jasmani dan rohani;
- bebas dari narkotika dan zat adiktif lainnya;
- memiliki integritas akademik;
- memahami visi, misi, dan tujuan UM;
- memiliki kemampuan manajemen akademik;
- tidak sedang mengikuti pendidikan lebih dari 6 (enam) bulan; dan
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(5) Pemilihan anggota SAU perwakilan Dosen
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh SAF masing-masing Fakultas melalui rapat pleno.
(6) Anggota SAU diangkat untuk masa jabatan 5 (lima)
tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
