Pasal 60
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
(1) SAU dipimpin oleh seorang ketua merangkap anggota
dan dibantu seorang sekretaris merangkap anggota. (21 Ketua dan sekretaris SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota SAU.
(3) Anggota SAU dari unsur Rektor, wakil Rektor, Dekan,
direktur Sekolah Pascasarjana, dan ketua lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada Pasal 59 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e tidak dapat dipilih menjadi ketua dan sekretaris SAU.
(4) Masa
SK No 101243 A
=,',?ot5*. n E p u Jr-Trc r, o
(4) Masa jabatan ketua dan sekretaris SAU selama
5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Ketua, sekretaris, dan anggota SAU ditetapkan oleh
Rektor.
(6) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian ketua,
sekretaris, dan anggota SAU diatur dengan Peraturan SAU.
