PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 61
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
(1) Keanggotaan SAU berakhir apabila:
- meninggal dunia;
- berakhir masa jabatan;
- berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;
- meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan selama lebih dari 3 (tiga) bulan;
- mengundurkan diri;
- diangkat dalam jabatan negeri di luar UM;
- melanggar kode etik UM dalam kategori berat; dan/atau
- dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Anggota SAU yang diberhentikan dalam masa
jabatannya digantikan oleh anggota baru.
(3) Pergantian anggota SAU sebagaimana dimaksud pada
ayat (21dilakukan melalui pergantian antar waktu.
