PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 58
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
(1) SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat ,(l)
huruf c merLrpakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik. (2t Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SAU mempunyai wewenang:
- menetapkan kebijakan akademik mengenai:
- kurikulum Program Studi;
- persyaratan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;
- persyaratan pemberian gelar akademik; dan
- persyaratan pemberian doktor kehormatan;
menetapkan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
menetapkan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan norma, etika, dan peraturan akademik;
merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor;
mengawasr
SK No l0l24l A
PRESIDEN
- mengawasi pelaksanaan kebijakan akademik oleh Rektor;
- mengawasi dan mengevaluasi pencapaian kinerja akademik;
- memberikan persetujuan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor;
- merekomendasikan pemberian atau pencabutan doktor kehormatan;
- memberikan persetujuan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;
- memberikan pertimbangan pendirian, penggabungan, dan/ atau pembubaran Fakultas, Sekolah Pascasarjana, dan/atau Departemen; dan
- bersama MWA dan Rektor menJrusun dan menyetujui rancangan perubahan Statuta UM.
