Pasal 21
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
(1) UM menyelenggarakan pengabdian kepada
masyarakat melalui penerapan ilmu kependidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan humaniora untuk mewujudkan masyarakat yang mandiri, produktif, dan sejahtera dalam bentuk pelayanan, pendidikan, dan/ atau pemberdayaan masyarakat. (21 Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat terintegrasi dengan kegiatan pendidikan dan penelitian.
(3) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat
dilaksanakan dengan mematuhi norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan. (41 Pengabdian kepada masyarakat dilakukan melalui berbagai pendekatan, metode, dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat.
(5) Hasil pengabdian kepada masyarakat digunakan
untuk pengembangan ilmu kependidikan, ilmu pengetahrran, teknologi, dan humaniora.
(6) Pedoman penyelenggaraan pengabdian kepada
masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
Bagian SK No l0l22l A
PRESIDEN
Bagian Kelima Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan
