PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 20
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
(1) UM mengalokasikan dana dari biaya operasional UM
untuk kegiatan penelitian, publikasi hasil penelitian, dan pengurusan hak atas kekayaan intelektual. (21 UM berhak menggunakan pendapatan yang diperoleh dari kegiatan penelitian dan pemanfaatan hasil penelitian untuk pengembangan UM.
Paragraf 3 Pengabdian Kepada Masyarakat
