Pasal 19
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
(1) UM menyelenggarakan penelitian dasar, penelitian
terapan, dan penelitian pengembangan untuk meningkatkan publikasi ilmiah, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, kekayaan intelektual, serta hilirisasi dan komersialisasi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan dan daya saing bangsa. (21 Kegiatan penelitian dilaksanakan dengan mematuhi norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.
(3) Penelitian dilaksanakan dalam bentuk monodisiplin,
interdisiplin, dan multidisiplin secara saintifik. (41 Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan dan/atau dipublikasikan pada jurnal ilmiah yang bereputasi, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, berpotensi mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(5) Hasil penelitian yang diseminarkan dan/atau
dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diusulkan untuk memperoleh hak kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pedoman pelaksanaan penyelenggaraan penelitian,
penyebarluasan hasil penelitian, pemanfaatan hasil penelitian, pelindungan penyelenggaraan penelitian, dan pelindungan hasil penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
