PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 18
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
(1) UM menerima Mahasiswa warga negara Indonesia
dan/atau warga negara asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) UM wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa
yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi, dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal paling sedikit 2Ooh (dua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua Program Studi.
(3) Pedoman pelaksanaan penerimaan Mahasiswa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembiayaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf2...
SK No l0l2l9 A
PRESIDEN
Paragraf 2 Penelitian
