PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 17
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
(1) Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara wajib
menjadi bahasa pengantar di UM.
(2) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa
pengantar dalam Program Studi bahasa dan sastra daerah di UM.
(3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa
pengantar di UM.
