PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 16
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
(1) UM dapat memberikan gelar doktor kehormatan
kepada seseorang yang memiliki karya dan jasa luar biasa dalam bidang kependidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan, kemanusiaan, dan/atau pengembangan UM. (21 UM dapat mencabut gelar doktor kehormatan yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Tata .
SK No 101218 A
PRESIDEN
(3) Tata cara dan persyaratan pemberian dan
pencabutan gelar doktor kehormatan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
