PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 15
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
(1) UM memberikan gelar, ijazah dan transkrip
akademik, surat keterangan pendamping tjazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi kepada lulusan UM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 UM mencabut gelar, ijazall dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. I
(3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah
dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan sertifikat profesi diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
