PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 14
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
(1) Pendidikan di UM sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (1) diselenggarakan dengan kurikulum
yang dikembangkan berdasarkan capaian pembelajaran Program Studi, lingkup keilmuan Program Studi, kompetensi lulusan, dan tantangan nasional dan global. (21 Pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi secara berkala, berkelanjutan, dan komprehensif sesuai dengan kebutuhan pengguna lulusan, dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Pengembangan
SK No l0l2l7 A
PRESIDEN
(3) Pengembangan dan evaluasi kurikulum sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
