PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 13
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
(1) UM menyelenggarakan pendidikan akademik,
pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi melalui Program Studi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki daya saing global dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan dapat mengacu pada standar pendidikan yang berlaku secara internasional. (21 Penyelenggaraan pendidikan melalui Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk membuka, mengubah, dan menutup Program Studi.
(3) Penyelenggaraan pendidikan melalui Program Studi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapatkan pertimbangan SAU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
