PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 12
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
(1) UM memiliki lambang, bendera, panji, himne, mars,
I dan busana. (21 Lambang, bendera, panji, himne, mars, dan busana UM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Jenis, ukuran, dan penggunaan lambang, bendera,
panji, himne, mars, dan busana diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian
SK No 101216 A
PRESIDEN
.
Bagian Keempat Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi
Paragraf 1 Pendidikan
