PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 78
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
(1) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77 huruf a direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan secara berkelanjutan. (21 Sistem penjaminan mutu internal UM bertujuan untuk:
- menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar;
- mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orang tua/wali Mahasiswa mengenai penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan
- mengupayakan semua unit di UM untuk bekerja sesuai dengan standar.
(3) Sistem. . .
SK No 101251A
PRESIDEN
43
(3) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unsur pelaksana penjaminan mutu.
(4) Ketentuan mengenai sistem penjaminan mutu
internal diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 3 Sistem Penjaminan Mutu Eksternal
