PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 79
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
(1) Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77 huruf b merupakan kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu Program Studi dan pergurlran tinggi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Semua unsur pelaksana akademik dan unsur
jawab penunjang akademik bertanggung memfasilitasi pelaksanaan akreditasi dan dikoordinasikan oleh lembaga yang menjalankan fungsi penjaminan mutu.
Paragraf 4 Akuntabilitas Publik
