PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 80
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
(1) Akuntabilitas publik UM terdiri atas:
akuntabilitas akademik; dan
akuntabilitas nonakademik. (21 Akuntabilitas publik UM wajib diwujudkan paling sedikit dengan:
memberikan pelayanan pendidikan yang paling sedikit memenuhi standar nasional pendidikan tinggi;
menyelenggarakan. SK No 101252 A
PRESIDEN
- menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi berdasarkan praktik terbaik yang dafat dipertan ggun gj awabkan ;
- men5rusun laporan keuangan UM tepat waktu, sesuai standar akuntansi yang berlaku, serta diaudit oleh akuntan publik; dan
- melakukan pelaporan lainnya secara transparan, tepat waktu, dan akuntabel.
(3) Akuntabilitas publik UM sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan oleh Rektor kepada Menteri dan MWA dalam bentuk laporan tahunan.
Bagian Kedelapan Kode Etik
