Pasal 81
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
(1) Kode etik UM bertujuan untuk menunjang
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(2) Kode etik UM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- kode etik Dosen;
- kode etik Mahasiswa; dan
- kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a memuat norma yang mengikat Dosen secara individual dalam penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik.
(4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf b memuat norma yang mengikat Mahasiswa secara individual dalam melaksanakan kegiatan akademik dan kemahasiswaan di UM.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21huruf c memuat norma yang mengikat Tenaga Kependidikan secara individual dalam menunjang penyelenggaraan UM.
(6) Kode
SK No 101253 A
PRESIDEN
45
(6) Kode etik Dosen dan kode etik Mahasiswa
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dan huruf b ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. (71 Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c ditetapkan dengan Peraturan Rektor.
Bagian Kesembilan Bentuk dan Tata Cara Pembentukan Peraturan
