Pasal 93
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
(1) UM melakukan investasi peningkatan sarana dan
prasarana untuk pelaksanaan tridharma perguruan tinggi dan manajemen UM. (21 Selain investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UM dapat melakukan investasi pada satuan pengelola usaha.
(3) Investasi pada satuan pengelola usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 tidak boleh bertentangan dengan falsafah, nilai-nilai luhur UM, dan tujuan pendidikan karakter bangsa. (41 Nilai aset UM yang dapat diinvestasikan untuk usaha komersial paling banyak 2O%o (dua puluh persen) dari nilai aset. (41 (5) Nilai aset UM sebagaimana dimaksud pada ayat merupakan nilai aset yang tercantum dalam laporan keuangan terakhir yang diaudit oleh auditor independen yang ditetapkan oleh KA.
(6) Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan investasi
merupakan pendapatan UM. (71 Investasi UM hanya dapat dilakukan oleh Rektor setelah mendapat persetujuan MWA.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara investasi,
kegiatan usaha, dan pengawasannya diatur dengan Peraturan MWA.
Paragraf 6 Akuntansi, Pengawasan, dan Pelaporan
