PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 92
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
(1) Pengadaan barang dan jasa dilakukan berdasarkan
prinsip efisiensi dan ekonomis sesuai dengan praktik bisnis yang sehat. (21 Pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa untuk instansi pemerintah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan barang
dan jasa yang sumber dananya:
- bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara;
- bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
- dari hibah yang tidak mengatur mengenai pengadaan barang dan/jasa dalam perjanjian hibah, diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 5
SK No 101260 A
PFIESIDEN
REPUBLIK !NDONESIA
Paragraf 5 Investasi
