Pasal 91
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki UM dikelola dan
didayagunakan secara optimal untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, kegiatan penunjang akademik, satuan usaha, dan pelayanan sosial yang relevan untuk mencapai tujuan UM.
(2) Penyediaan
SK No 101259 A
PRESIDEN
(21 Penyediaan sarana dan prasarana akademik mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penggunaan dan pemanfaatan lahan di lingkungan
UM harus memperhatikan tata guna lahan, estetika, kelestarian lingkungan, dan konservasi alam. (41 UM melindungi dan melestarikan sarana dan prasarana yang memiliki nilai historis bagi UM.
(5) Mekanisme dan tata cara pengelolaan sarana dan
prasarana di lingkungan UM diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 4 Pengadaan Barang dan Jasa
