Pasal 89
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
(1) Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan
Pasal 88 tidak dapat dipindahtangankan dan tidak
dapat dijaminkan kepada pihak lain. (21 UM melakukan pengungkapan yang memadai dalam catatan atas laporan keuangan terhadap tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan Pasal 88.
(3) Barang milik negara berupa tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 87 dan Pasal 88 ayat (1) huruf a dalam penguasaan UM dapat dimanfaatkan oleh UM setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (41 Hasil pemanfaatan barang milik negara berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pendapatan UM untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UM.
(5) Barang...
SK No 101258 A
PRESIDEN
(5) Barang milik daerah berupa tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf b dalam penguasaan UM dapat dimanfaatkan oleh UM setelah mendapat persetujuan gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(6) Hasil pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi pendapatan UM untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UM.
(7) Pemanfaatan barang milik negara dan barang milik
daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) dilaporkan kepada Menteri.
