PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 88
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
(1) Kekayaan berupa tanah yang diperoleh UM setelah
penetapan kekayaan awal bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara merupakan barang milik negara; dan
- anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan barang milik daerah. (21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditatausahakan oleh Menteri.
(3) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
ditatausahakan oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
