PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 87
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
(1) Kekayaan awal UM sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 86 ayat (1) huruf a berupa kekayaan negara
yang dipisahkan, kecuali tanah. (21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang ditatausahakan oleh Menteri.
(3) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan usul Menteri.
(4) Penatausahaan...
SK No 101257 A
PRESIDEN
(4) Penatausahaan kekayaan negara untuk ditempatkan
sebagai kekayaan awal UM diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
