PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 86
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
(1) Kekayaan UM bersumber dari:
- kekayaan awal;
- hasil pendapatan UM;
- bantuan atau hibah dari pihak lain; dan/atau
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Seluruh kekayaan UM termasuk kekayaan intelektual, fasilitas, benda, dan bentuk lainnya dicatat sebagai kekayaan UM.
(3) Seluruh kekayaan UM dikelola secara man iri,
transparan, dan akuntabel untuk pengelolaan dan pengembangan UM dalam rangka penyelenggaraan tridharma pergurllan tinggi.
(4) Ketentuan mengenai pengelolaan kekayaan UM
diatur dengan Peraturan Rektor.
