Pasal 85
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
(1) Pemerintah Pusat menyediakan dana untuk
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh UM yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Selain dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi oleh UM juga dapat berasal dari:
- masyarakat;
- biaya pendidikan;
- hasil pengelolaan dana abadi;
- usaha UM;
- kerja sama tridharma perguruan tinggi;
- pengelolaan kekayaan UM;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah;
- pinjaman; dan/atau
- pendapatan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penerimaan UM dari sumber dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 merupakan pendapatan UM yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pinjaman
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf h mengacu pada ketentuan pinjaman yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Ketentuan...
SK No 101256 A
PRESIDEN
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dana
UM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 2 Kekayaan
